Beasiswa Internal

web banner beasiswa - universitas kristen maranatha

Acuan Surat Keputusan:

  1. SK YPTKM, Nomor. 1551/SK/YPTKM/II/2018 TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PEMBERIAN KERINGANAN BIAYA MASUK DAN BEASISWA BAGI MAHASISWA/ MAHASISWA BARU UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA
  2. SK UK. MARANATHA, Nomor. 257/SK/UKM/VIII/2012 TENTANG KETENTUAN BEASISWA STUDI LANJUT BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN DI UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

 

Beasiswa yang diberikan dengan sumber dana dari Universitas Kristen Maranatha, bagi mahasiswa-mahasiswi Universitas Kristen Maranatha yang aktif, berprestasi atau dari latar belakang keluarga berekonomi marginal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kemampuan unit pemberi beasiswa.

Setiap mahasiswa atau mahasiswa baru hanya diperkenankan hanya menerima 1 jenis beasiswa, baik berupa beasiswa atau potongan biaya atau bantuan biaya yang diberikan oleh Universitas Kristen Maranatha, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha (YPTKM), maupun beasiswa dari pihak eksternal.

 

 

1.  BEASISWA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

 

A.  POTONGAN BIAYA MASUK DAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK PEGAWAI YPTKM

  • Merupakan potongan biaya masuk dan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak Pegawai YPTKM yang akan dan telah terdaftar secara sah sebagai peserta didik di Universitas Kristen Maranatha.
  • Pengajuan dan atau pengajuan kembali beasiswa diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja Pegawai dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.
  • Diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak per semester dari 1 (satu) keluarga, dengan catatan anak belum pernah menikah dan merupakan anak kandung, atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Besaran beasiswa diberikan sesuai kategori pegawai.
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha.
  • Rincian beasiswa diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan dan fakultas asal.

 

Pegawai Tetap (Dosen Biasa, Tenaga Administrasi Tetap, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Kerumahtanggaan Tetap) mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan :

 

  • Diploma III
  1. Diberikan selama 6 semester.
  2. Apabila ada perpindangan Fakultas/ Program Studi, maka, jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00 (dua koma nol nol).
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.

 

  • Sarjana
  1. Diberikan selama 8 semester.
  2. Apabila ada perpindahan Fakultas/ Program Studi, maka jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00 (dua koma nol nol).
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.

 

Pegawai Tetap dan Dosen Kopertis yang telah pensiun atau meninggal dunia, mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan:

  1. Anak belum pernah menikah.
  2. Hanya diberikan kepada anak kandung.
  3. Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha.
  4. Pengurangan Sumbangan Pembangunan.
  5. Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

 

Dosen Luar Biasa, Dosen Luar Biasa Khusus dan Dosen Biasa Khusus dengan jumlah jam mengajar minimum 6 SKS, serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap yang telah bekerja minimal selama 3 (tiga) tahun secara tidak terputus dan masih aktif, dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan biaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak belum pernah menikah
  2. Pengurangan Sumbangan Pembangunan.
  3. Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
  4. Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

 

Note:

  • keterlambatan pengajuan beasiswa tidak ditanggung oleh universitas, tetapi apabila pengajuan beaiswa disetujui, maka kewajiban keuangan yang telah dibayarkan akan diperhitungkan pada proses pembayaran semester berikutnya atau dikembalikan apabila tidak ada kontrak akademik pada semester berikutnya.

 

B.  BEASISWA PRESTASI

  • Merupakan reward kepada mahasiswa yang dinilai berprestasi.
  • Reward diberikan berupa pengurangan biaya yang menjadi kewajiban keuangan.
  • Besaran reward diberikan sesuai dengan kategori prestasi.

 

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru adalah beasiswa bagi calon mahasiswa baru yang telah diterima di Universitas Kristen Maranatha berdasarkan jalur Ujian Saringan Masuk (USM).

  • Pengajuan disampaikan secara tertulis kepada Rektor Universitas Kristen Maranatha, melalui Direktorat Penelusuran Bakat dan Admisi, lengkap dengan persyaratan pelengkap.
  • Beasiswa berupa keringanan dalam bentuk pengurangan biaya Sumbangan Pembangunan Semester I sesuai predikat juara (I = 40%, II= 35%; III=30%)
  • Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
  • Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.

 

Persyaratan pengajuan adalah sebagai berikut:

  1. Penilaian asal sekolah ditentukan oleh pihak Universitas Kristen Maranatha.
  2. Telah diterima via jalur USM.
  3. Siswa mendapatkan predikat juara umum di sekolah asal (juara umum 1-3), dengan bukti rekomendasi kepala sekolah.

 

Bantuan Biaya Pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan latar belakang ekonomi lemah adalah beasiswa bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha, dengan persyaratan utama:

  1. Untuk mahasiswa semester 2 s.d. 8
  2. KTM
  3. Transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir/screenshot melalui SAT
  4. DKBS yang berjalan
  5. KTP mahasiswa + orang tua
  6. Surat rekomendasi dosen wali
  7. Bukti kontribusi mahasiswa (berupa sertifikat/keanggotaan organisasi mahasiswa) terhadap kemajuan Program Studi/Fakultas (bila tidak dihitung di poin kemahasiswaan)
  8. Deskripsi diri mengenai aktivitas sehari-hari, motivasi, dan kelayakan sebagai penerima beasiswa
  9. Surat pernyataan tidak mengajukan beasiswa lain pada semester pengajuan beasiswa internal
  10. Surat pernyataan bersedia membuat Proposal PKM & Pengembangan Soft Skill

Persyaratan khusus:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  2. Slip gaji/keterangan penghasilan orang tua
  3. Kartu Keluarga
  4. Pembayaran listrik & air tiga bulan terakhir
  5. PBB satu tahun terakhir, atau surat perjanjian kontrak/sewa rumah bagi yang menyewa/kontrak
  6. Surat Pernyataan dari mahasiswa dan atau orang tua mengenai kondisi keuangan dan kendala dalam memenuhi kewajiban keuangan
  7. Bukti pelengkap lain

 

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Kristen Maranatha atas prestasi akademik adalah beasiswa sebagai reward bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan persyaratan utama:

  1. Untuk mahasiswa semester 3 s.d. 8
  2. KTM
  3. Transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir/screenshot melalui SAT
  4. DKBS yang berjalan
  5. KTP mahasiswa + orang tua
  6. Surat rekomendasi dosen wali
  7. Bukti kontribusi mahasiswa (berupa sertifikat/keanggotaan organisasi mahasiswa) terhadap kemajuan Program Studi/Fakultas (bila tidak dihitung di poin kemahasiswaan)
  8. Deskripsi diri mengenai aktivitas sehari-hari, motivasi, dan kelayakan sebagai penerima beasiswa
  9. Surat pernyataan tidak mengajukan beasiswa lain pada semester pengajuan beasiswa internal
  10. Surat pernyataan bersedia membuat Proposal PKM & Pengembangan Soft Skill

 

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Kristen Maranatha atas prestasi non-akademik adalah beasiswa sebagai reward bagi mahasiswa Universitas Kristen Maranatha dengan persyaratan:

  1. Untuk mahasiswa semester 3 s.d. 8
  2. KTM
  3. Transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir/screenshot melalui SAT
  4. DKBS yang berjalan
  5. KTP mahasiswa + orang tua
  6. Surat rekomendasi dosen wali
  7. Bukti kontribusi mahasiswa (berupa sertifikat/keanggotaan organisasi mahasiswa) terhadap kemajuan Program Studi/Fakultas (bila tidak dihitung di poin kemahasiswaan)
  8. Deskripsi diri mengenai aktivitas sehari-hari, motivasi, dan kelayakan sebagai penerima beasiswa
  9. Surat pernyataan tidak mengajukan beasiswa lain pada semester pengajuan beasiswa internal
  10. Surat pernyataan bersedia membuat Proposal PKM & Pengembangan Soft Skill

Persyaratan khusus:

  1. Bukti prestasi di Bidang Seni/Budaya dan atau Olahraga yang mengangkat citra baik UK. Maranatha, minimum di tingkat provinsi. waktu perolehan prestasi paling lama 12 bulan
    (bukti prestasi dapat berupa: fotokopi sertifikat, replika piala/piagam/vandal, yang disahkan oleh pejabat/institusi yang mengeluarkan kategori prestasi tersebut)

 

 

Informasi Selengkapnya Mengenai Beasiswa:

Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni
Universitas Kristen Maranatha
Gedung Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, Lantai 2
Jl. Prof. drg. Surya Sumantri No. 65
Bandung – 40164, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : 022-2012 186, 200 3450, ext. 7315
WA : 0823-1613-7217
E-mail : beasiswa@maranatha.edu

 

Informasi terupdate mengenai beasiswa:
IG : @dka.maranatha

 


 

2.  BEASISWA YPTKM

 

A.  BEASISWA BADAN PENDUKUNG

  • Merupakan beasiswa yang ditetapkan oleh pengurus YPTKM berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK PENABUR) melalui Unit Beasiswa Badan Pendidikan Kristen PENABUR (UBS BPK PENABUR) dan Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen Gereja Kristen Pasundan Bandung (YBPK GKPB)
  • Persyaratan lengkap dan pengajuan beasiswa dan disampaikan langsung kepada Pengurus YBPK BPK PENABUR/ YBPK GKPB.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.

 

B.  BEASISWA KELUARGA BADAN PENDUKUNG

  • Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah dari:
    – Anggota Organ Yayasan BPK GKP
    – Anggota Organ Yayasan BPK Penabur
    – Pengurus Setempat BPK GKP
    – Pengurus Setempat BPK Penabur
    – Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK GKP
    – Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK PENABUR
    – Pendeta GKI (sedang menjabat)
    – Pendeta GKP (sedang menjabat)
  • Pengurangan biaya pendidikan yang dimaksud ditetapkan berupa pengurangan Sumbangan Pembangunan (untuk mahasiswa baru), pengurangan Paket Biaya Kuliah Reguler, dan pengurangan Biaya Pengembangan. (Nilainya berbeda setiap fakultas).
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Persyaratan:
    – Belum pernah menikah
    – Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Kristen Maranatha
    – Berlaku untuk satu semester (dapat diperpanjang, maksimal 6 semester untuk Diploma III dan 8 semester untuk Sarjana)
    – IPK minimum 2.00 (dua koma nol nol)
    – Apabila ada perpindahan Fakultas/ Program Studi, maka, jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
    – Pengajuan beasiswa dan perpanjangannya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

 

Note:

  • maksimum beasiswa diberikan kepada 2 orang/ semester.

 

C.  BEASISWA UNTUK ANAK PENDETA GEREJA

  • Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidian bagi anak kandung dari Pendeta Gereja di luar Gereja Kristen Pasundan dan atau Gereja Kristen Indonesia.
  • Besaran beasiswa adalah pengurangan pembayaran Sumbangan Pembangunan dan Biaya Pengembangan Semester ke-1.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Persyaratan:
  1. Telah lulus seleksi dan akan mendaftar sebagai mahasiswa baru di Universitas Kristen Maranatha
  2. Pengajuan beasiswa disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

 

    Note:

  • tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
  • keterlambatan pengajuan beasiswa tidak ditanggung oleh YPTKM.
  • tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.

 

 

Informasi Selengkapnya Mengenai Beasiswa YPTKM:

Sekretariat YPTKM
Gedung Administrasi Pusat (GAP), Lantai 7
Jl. Prof. drg. Surya Sumantri No. 65
Bandung – 40164, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : 022-2012 186, 200 3450, ext. 9014

 


 

3.  BEASISWA MARANATHA

(untuk tenaga kependidikan di Universitas Kristen Maranatha)

  • Adalah beasiswa kepada Tenaga Administrasi Tetap yang memiliki jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sarjana (strata 1)
  • Beasiswa diberikan pada jenjang Sarjana yang diselenggarakan di Universitas Kristen Maranatha

 

 

Informasi Selengkapnya Mengenai Beasiswa:

Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni
Universitas Kristen Maranatha
Gedung Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni, Lantai 2
Jl. Prof. drg. Surya Sumantri No. 65
Bandung – 40164, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : 022-2012 186, 200 3450, ext. 7315
WA : 0823-1613-7217
E-mail : beasiswa@maranatha.edu

 

Informasi terupdate mengenai beasiswa:
IG : @dka.maranatha