Apa itu PKMM ?
PKMM adalah suatu unit yang bernaung di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha (YPTKM) yang telah ditunjuk untuk melayani pelayanan Kesehatan mahasiswa Universitas Kristen Maranatha.
Manfaat mengikuti PKMM apa ?
- Memperoleh pelayanan Kesehatan yang bermutu dan professional serta aman sesuai indikasi medis.
- Memperoleh kemudahan dalam pelayanan Kesehatan di lingkungan UK Maranatha.
- Meningkatkan rasa kepedulian terhadap Kesehatan mandiri dan sesama mahasiswa.
Bagaimana mengikuti PKMM ?
Membayar iuran PKMM yang sudah terpaket dalam pembayaran uang perkuliahan per semester secara tepat waktu.
Apa saja yang akan didapat setelah menjadi peserta PKMM ?
- Pelayanan Rawat Jalan
- Pelayanan Rawat Inap
- Pelayanan Unit Gawat Darurat
- Pelayanan Tindakan Operasi
- Pelayanan Farmasi
- Pelayanan Penunjang Medis / Diagnosis
- Pelayanan Fisioterapi
- Pelayanan Perawatan Gigi
Berapa nilai manfaat yang dapat kami gunakan setelah menjadi peserta PKMM ?
- Manfaat rawat jalan umum dan gigi hingga 1.000.000 / semester
- Manfaat gawat darurat hingga 430.000/ kasus
- Penggantian rawat inap hingga 3.000.000 (non bedah) – 5.000.000 (bedah)/ kasus
- Dengan batas maksimal plafon rawat jalan dan rawat inap 10.000.000 / semester
Bagaimana cara menggunakan PKMM ?
Pendaftaran Rawat Jalan
- Menunjukkan KTM yang masih berlaku ( sudah membayar uang kuliah )
- Memberikan data-data yang diperlukan untuk rekam medis
- Menunggu giliran dipanggil untuk diperiksa
- Diperiksa dokter
- Mengambil obat
- Bila melebihi batas plafon dibayar di tempat
- Tandatangan administrasi PKMM; Selesai
Pendaftaran Rujukan/ Rawat Inap/ Gawat Darurat
- Peserta menuju RS rujukan dengan membawa surat pengantar Rawat Jalan/ Rawat Inap
- Menyerahkan surat Pengantar Rawat Jalan/ Rawat Inap sesuai yang tertera dalam surat pengantar (Kasus Gawat Darurat tidak perlu surat rujukan)
- Peserta diperiksa/ dirawat
- Biaya Rawat Jalan / Rawat Inap dibayar dahulu oleh peserta (reimburse)
- Mengajukan reimburse maksimal 14 hari dari tanggal kwitansi
- Peserta akan dihubungi lebih lanjut oleh PKMM
Bagaimana Cara Pengajuan Reimburse?
- Dibayar terlebih dahulu oleh peserta
- Penggantian yang akan diterima sesuai plafon yang tercantum dalam lampiran pedoman pelayanan
- Pengajuan klaim dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dari tanggal kwitansi, dengan melampirkan :
- Copy surat rujuk
- KTM
- Kwitansi/ bukti bayar asli berikt rincian biaya
- Resume medis / jawaban rujukan dari dokter yang memeriksa
- Formulir pengajuan klaim PKMM
- Penggantian pembayaran / klaim akan dibayarkan 28 ( dua puluh delapan) hari dari tanggal pengajuan klaim setelah seluruh berkas dan data lengkap.
Link Formulir Reimburse
bit.ly/Form-Reimburse-PK2-PK3-PKMM
FAQ
Q : Saya lupa bawa KTM, apakah bisa diberikan pelayanan PKMM?
A : Pelayanan diberikan dengan jalur reimburse, uang peserta akan diganti sesuai haknya setelah mengajukan klaim
Q : Saya belum bayar kuliah, tetapi saya sakit. Apakah bisa mendapat pelayanan PKMM?
A : Sama seperti nomor 1, reimburse dulu
Q : Saya pulang kampung, apakah bisa berobat di daerah saya dulu?
A : Bisa, tetapi secara reimburse dulu, saat mulai perkuliahan segera ajukan klaim
Q : Apakah boleh berobat selain di RSGM karena saya punya dokter pribadi?
A : Tidak boleh berobat di luar RSGM tanpa surat rujukan, kecuali gawat darurat
Q : Apakah kepesertaan PKMM ini wajib?
A : Ya, dengan tujuan yang sudah disebutkan sebelumnya
Q : Saya tidak menggunakan PKMM selama setahun ini, apakah bisa saya tarik iurannya?
A : Tidak bisa, iuran yang ada dipakai untuk pengobatan teman-teman yang sakit
Q : Saya tidak puas dengan pelayanan yang diterima, dan masih banyak yang kurang jelas, kemanakah saya mengadu?
A : Bisa menghubungi contact person yang tertera di bawah, kami akan berusaha melayani peserta dengan sebaik-baiknya.
Hotline PKMM : 0852-8080-0373
Anda Sehat Prestasi Unggul
“Jika Anda Sakit Ingat PKMM”
Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha
Gedung Administrasi Pusat Maranatha, Lt. 7
Telp. 022- 2012186, ext. 9021