UNIT KEGIATAN MAHASISWA PENCINTA KELESTARIAN ALAM (MAPEKA)

MAPEKA adalah organisasi dimana anggota-anggotanya memiliki kesamaan pada salah satu hobi yaitu dibidang kegiatan pencinta alam. Kegiatan-kegiatan yang ada di MAPEKA akan bergantung pada keinginan/kreativitas anggotanya serta jalannya sebuah kepengurusan. Dalam menjalankan kehidupan organisasi, terdapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) serta Peraturan Dewan Pengurus. Hak dan kewajiban anggota serta ketentuan lainnya diatur dalam aturan-aturan tersebut. Kepengurusan berlangsung selama 18 bulan dan kegiatan selama waktu tersebut akan dijalankan oleh Dewan Pengurus dengan tetap mengadakan pertanggungjawaban kepada anggota MAPEKA.