Fast Track (S-1 + S-2)

Fast Track adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Maranatha untuk memfasilitasi mahasiswa yang unggul di bidang akademik, yang dapat menyelesaikan masa studinya di program sarjana paling lama 7 semester dan keseluruhan program sarjana dan program magister dalam waktu paling lama 11 semester. Pengecualian untuk jenjang Sarjana ke Program Magister Psikologi Profesi, keseluruhan program diselenggarakan dalam waktu paling lama 12 semester

 

Ketentuan:

  1. Program Fast Track diselenggarakan dalam waktu 9 semester atau paling lama 11 semester ; yang terdiri dari 7 semester di program sarjana dan paling lama 4 semester di program magister
  2. Khusus Program Magister Psikologi Profesi, program akan diselenggarakan paling lama 12 semester; semester program sarjana, 2 semester kemagisteran, dan 3 semester keprofesian
  3. Selama mahasiswa belum menyelesaikan program sarjana, status peserta program fast track adalah mahasiswa program sarjana
  4. Setelah mahasiswa lulus dari program sarjana dan mendapatkan ijazah, maka status mahasiswa akan langsung dialihkan sebagai mahasiswa program magister dan mendapatkan NRP baru
  5. Peserta akan diberhentikan statusnya jika yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan program sarjana di akhir semester 7
  6. Peserta yag diberhentikan statusnya dapat melanjutkan untuk menyelesaikan program sarjana, dan apabila masih berminat untuk melanjutkan ke program magister, maka yang bersangkutan wajib mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru program magister (sejumlah sks yang pernah ditemp di program magister saat berstatus peserta Program Fast Track dapat ditransfer). Transfer SKS berlaku paling lama 1 tahun sejak peserta program Fast Track menyelesaikan program sarjana

Beban Studi:

  1. Peserta palng sedikit menempuh 144 SKS di program sarjana dan 36 SKS di program magister
  2. Khusus untuk mahasiswa Program Magister Psikologi Profesi akan menempuh paling sedikit 50 SKS
  3. Di semester 1 dan 2 pada program magister, peserta wajib menempuh paling sedikit 6 SKS di tiap semester
  4. Peserta yang belum lulus hingga 11 semester (5,5 tahun) dianggap mengundurkan diri.
  5. Peserta Program Magister Psikologi Profesi dianggap mengundurkan diri jika belum lulus dalam masa studi 12 semester (6 tahun)

 

Persyaratan:

  1. Berstatus mahasiswa aktif Universitas Kristen Maranatha
  2. Telah menempuh 5 semester di program sarjana dan telah lulus paling sedikit 110 SKS dengan IPK min. 3.25 dan nilai min. C
  3. Menandatangani pernyataan tidak mengajukan cuti akademik selama menempuh program fast track

 

Prosedur:

  1. Lakukan pendaftaran di program sarjana dengan mengisi formulir pendaftaran pada akhir semester 5
  2. Formulir akan diserahkan pada Dekan melalui Ketua Program Studi
  3. Peserta akan dihubungi untuk melakukan wawancara oleh Ketua Program Sarjana, Ketua Program Magister, dan Dekan

Mahasiswa yang dinyatakan diterima, dapat mengikuti mata kuliah pada program magister dan nilainya akan diperhitungkan di dalam persyaratan akademik program magister.